Webinar Nasional Prodi AP FISIP UMJ: Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

  Kekerasan seksual, diakui atau tidak, masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Pengetahuan mahasiswa terhadap kekerasan seksual yang masih terbatas dan minimnya pelaporan.  Hal itu menambah peliknya deretan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Hal itu mendorong Program Studi Administrasi Publik (Prodi AP) (FISIP UMJ) menggelar webinar nasional bertajuk Semua Peduli Semua Terlindungi (Dorong dan Cegah Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (11/12/23).

Ketua Program Studi (Prodi) Administrasi Publik, Nida Handayani, S.I.P., M.Si., mengungkapkan bahwa masih banyaknya para korban yang takut melapor kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Nida menegaskan perlu adanya pemahaman pengetahuan pencegahan terhadap kekerasan seksual. Tentu, hal itu didorong dengan perlindungan, pencegahan, dan penanganan oleh unit anti kekerasan yang dibentuk di kampus.

“Tentunya, adanya webinar ini kalian bisa mendapatkan pengetahuan dan perspektif dalam kekerasan seksual, termasuk kategori, jenis, ataupun pengelolaan laporan. Karena, masih banyak korban yang merasa malu dan takut, dengan adanya lembaga yang menaungi kita bisa bersama-sama saling membantu” jelas Nida.

Webinar nasional ini mengundang tiga narasumber yakni Ketua Unit Laporan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ Puan Dinaphia Yunan, SH., MH., Koordinator Program Gender dan Inklusi Rumah Muda Integritas Dita Farhani Nurrahman, S.H., dan Aisyah Nabila Putri Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKM UMJ.

Mengawali kuliah umum, Dita memberikan materi ruang aman bagi perempuan di perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi, masih menempatkan perempuan dalam isu diskriminasi gender, marginalisasi, subordinasi, hingga kekerasan.

Dita melanjutkan kondisi itu perlu dicegah untuk membuat ruang aman bagi perempuan terhadap ancaman kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pencegahan itu bisa dilakukan oleh mahasiswa melalui perbanyak diskusi, ikut aktif dalam sosialisasi dan cari tahu lembaga ataupun satuan tugas kekerasan. Tidak hanya itu, perguruan tinggi perlu menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan pencegahan kekerasan seksual.

Kemudian, Aisyah melanjutkan berbagai pengalaman dalam proses penanganan advokasi kasus kekerasan seksual.  Ia menegaskan bagaimana peran mahasiswa untuk terus menambah pengetahuan tentang kekerasan seksual dan tidak takut menyuarakan bersama-sama.

Pada kesempatan itu, Ketua ULKSP UMJ Puan Dinaphia Yunan, SH., MH., menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan yakni kepentingan bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan dan aksebilitas penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsistensi, dan jaminan ketidak berulangan.

Sumber:Website UMJ

Comments

Popular posts from this blog

Dosen FEB UMJ Dilantik Sebagai Ketua FORDEBI Korwil DKI Jakarta

Money Politics dalam Penyelenggaraan Pemilu

Lima Mahasiswa UMJ Terima Beasiswa Sarjana Muamalat 2023